Foto: Kapolres Lumajang menunjukkan fakta - fakta temuannya kedapa sejumlah awak media
Foto: Kapolres Lumajang menunjukkan fakta - fakta temuannya kedapa sejumlah awak media
MEMOonline.co.id, Lumajang - Terbaru, ditengah gencarnya Tim Cobra Polres Lumajang tangani kasus Q-Net, saat ini AKBP M. arsal Sahban orang nomer satu di kepolisian resort Lumajang (Kapolres Lumajang) sebut, Q-Net adalah perusahaan Ilegal di Indonesia.
Hal itu dikarenakan kata Kapolres, Q-Net tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL), sebagai sarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia.
PT. QN International Indonesia yang merupakan representatif dari Q-Net Limited telah mati SIUPLnya sejak 26 maret 2018 tahun lalu.
Sebagai perusahaan ilegal, tegas Kapolres berarti semua aktifitasnyapun ilegal.
"Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk QNet dapat dipidana karena melakukan penipuan," kata dia, Senin (18/11/2019).
Imbuh Arsal, sesuai peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi SIUPL.
"Tetapi faktanya Q-NET tak memiliki surat izin tersebut. Jadi sudah sangat jelas bahwa produk Q-Net dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk Q-Net dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya,” imbuhnya.
Selebihnya ia menghimbau kepada para korban Q-Net dimanapun berada, agar melaporkan para leader Q-Net yang mengajak anda bergabung dengan Q-Net ke kepolisian terdekat.
Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru.
"Perusahaan yang mereka bangga-banggakanpun adalah perusahaan Ilegal, dimana selain tidak memilki SIUPL, PT. QNII juga sudah dikeluarkan dari keanggotaan APLI,” tukas Kapolres.
Perlu di ketahui SIUPL adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.
Tanpa adanya SIUPL, maka bisnis tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis ilegal.
Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM), maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006. (Hermanto).