Foto : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah
Foto : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah
MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi sorotan tajam masyarakat.
Berbagai platform media online ramai memberitakan keluhan wali murid yang merasa dibebani biaya iuran dari sekolah, sementara pihak madrasah berdalih hal tersebut telah disepakati melalui rapat Komite Sekolah bersama wali murid.
Namun fakta di lapangan berkebalikan dengan mekanisme yang seharusnya berlaku.
Alih-alih Komite Madrasah yang berperan mengelola kesepakatan, penagihan biaya justru dilakukan langsung oleh wali kelas kepada siswa, bahkan disampaikan melalui pesan berantai kepada para wali murid.
Hal ini memicu dugaan kuat Komite hanya dijadikan tameng formalitas, sementara kendali penuh urusan keuangan tetap berada di tangan pihak sekolah — bertentangan dengan prinsip kemandirian Komite maupun aturan yang ditegaskan Kementerian Agama.
Banyak wali murid mengaku terbebani namun enggan menyuarakan keberatan secara terbuka.
Kekhawatiran akan dampak buruk bagi pendidikan anak-anak mereka membuat mereka terpaksa pasrah membayar.
KEMENAG TEGAS: SEKOLAH DILARANG PUNGUT LANGSUNG
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, memberikan penjelasan tegas di sela-sela upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Lumajang, Senin, kemarin.
Faisol menegaskan secara jelas bahwa madrasah dilarang keras melakukan pemungutan langsung kepada siswa maupun wali murid.
Lebih dari itu, pihak sekolah bahkan tidak boleh ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan maupun menangani langsung urusan keuangan terkait sumbangan.
"Di lingkungan Kementerian Agama, khususnya madrasah, sekolah dilarang melakukan pungutan langsung. Jika ada program pengembangan yang diperlukan, hal tersebut harus dibicarakan bersama Komite Madrasah sesuai aturan yang berlaku," tegas Faisol.
Faisol menambahkan, mekanisme yang sah adalah melalui musyawarah mufakat yang melibatkan Komite dan wali murid secara transparan.
Segala rencana dan dukungan finansial harus dibahas bersama, bukan dipaksakan sepihak.
Kepala Kemenag juga mengakui adanya keterbatasan anggaran yang dirasakan madrasah, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang menyimpang dari aturan.
"Segala hal yang menyimpang dari ketentuan, nanti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya dengan tegas.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak