Foto: Syafrawi, SH. Kuasa hukum calon tenaga kerja bodong
Foto: Syafrawi, SH. Kuasa hukum calon tenaga kerja bodong
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tampaknya akhir jabatan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial MF, akan berakhir dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pria yang saat ini bertugas sebagai Asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan segera dimeja hijaukan, terkait dugaan kasus penipuan tenaga Non PNS di kepulauan Arjasa.
"Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kasus itu kepada pihak Kepolisian Resort Sumenep. Semua berkas sudah siap untuk dikirim ke Polres," kata Syafrawi, kuasa hukum korban, Jum'at (6/9/2019).
Menurutnya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan MF itu, terjadi saat beliau masih menjabat sebagai Kepala Disnakertrans.
Saat itu, yang bersangkutan membuka lowongan kerja honorer atau sebagai Tenaga Kerja Non PNS, yang akan ditempatkan di UPT Arjasa,
Bahkan dalam rekrutmen tersebut, sebanyak 7 org calon tenaga kerja Non PNS dimintai sejumlah uang oleh MF melalui orang kepercayaannya berinisial HM, sebesar Rp 16 juta per orang.
"Pembayaran pertama dari 7 calon tenaga kerja Non PNS ditransper langsung ke rekening MF, sebesar Rp 5 juta. Selajutnya oleh MF, korban diminta melunasi sisanya melalui HM, karena HM merupakan orang kepercayaannya," terang Syafràwi.
Setelah itu, MF melalui HM, mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan 7 org tenaga kerja Non PNS, berikut surater keputusan penempatan kerjanya.
"Bahkan ada yg sudah masuk kerja beberapa bulan, namun tidak mendapatkan honor. Sehingga mereka memilih berhenti bekerja," sesal Syafrawi.
Namun, hingga MF purna jabatan sebagai Kepala Dinas, pekerjaan yang dijanjikan tidak jelas.
Sehingga korban meminta bantuan kuasa hukum, untuk menanyakan kejelasan pekerjaannya, sekaligus pengembalian uang yang diberikan korban kepada MF sebesar Rp 16 juta per orang.
"Setelah dua kali disomasi, baru MF mengembalikan sebagian uang korban, dengan cara dicicil. Namun sesuai dengan pernyataannya yang dibuat MF untuk menyelesaikan pengembalian uang korban, yakni pada akhir bulan Juli tidak ditepati," papar Syafrawi.
Bahkan melalui kabag hukum pemkab Sumenep sebagai mediator penyelesaikan persoalan ini, MF terus berjanji akan melunasi tanggungannya hingga akhir Agustus.
"Namun hingga masuk minggu pertama bulan September masih saja tidak ada penyelesaian. Ini menandakan tidak ada iktikat baik dari MF untuk menyelesaikan dan jelas ini merupakan bentuk penipuan dan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan tipu muslihat." tuturnya.
Saat ini kata dia, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada Inspektorat.
"Tapi, Inspektorat terkesan tidak bertaji. Tidak tahu apa penyebabnya. Makanya kami akan bawa persoalan ini kepada penegak hukum," tegas pria yang menjadi anggota PERADI RBA Malang, dan pada persiapan pembentukan PERADI Madura terpilih sebagai Ketua.
Sementara MF mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meski nada sambungnya terdengar aktif. (Udiens/red)