Foto : Petugas DLH Pamekasan saat Meringkus Gerobak PKL ke Truck
Foto : Petugas DLH Pamekasan saat Meringkus Gerobak PKL ke Truck
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menyambut malam tahun baru 2019, pemerintah kabupaten (Pamkab) Pamekasan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meringkus puluhan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di Area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dibiarkan ada di lokasi, Senin (31/12/2018).
Diringkusnya puluhan gerobak PKL itu berdasarkan surat edaran dari Bupati Pamekasan nomor : 003.2/620/432.305/2018 yang menyatakan 'Pada malam pergantian tahun, kawasan Arek Lancor tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa'.
Parahnya, dari beberapa gerobak yang diringkus itu, nantinya akan di pindahkan ke tempat pembuangan sampah (TPA) Desa Angsanah.
Amin Jabir, Kepala DLH Pamekasan menuturkan, penertiban ini dilakukan kepada PKL, Odong-odong, penjual buah dan berbagai macam kegiatan lainnya.
"Bupati sudah memanggil beberapa penanggungjawab wilayah dalam penanganan malam tahun baru itu, bahwa sanya aktivitas itu dilakukan secara tertib dan berjenjang.Kami bahkan sudah melakukan pemberitahuan melalui pengeras suara, maka dari itu kami lakukan penertiban bagi yang tidak taat," kata Jabir.
Mengenai tindakan DLH yang seolah melangkahi tugas Satpol PP, Jabir menjelaskan, bahwa tindakannya itu sudah sesuai petunjukkan Bupati. "Tidak perlu menjawab itu. Tetapi yang jelas, Bupati dalam forum itu menunjuk DLH," jelasnya.
Padahal, jika mengingat tugas dan fungsi dari Satpol PP tersendiri yakni penegar Perda, yang seharusnya menjadi leading sektor penertiban PKL. (Faisol)