Foto : Bupati Baddrut dan Kepala DPMPTSP Pamekasan, Agus Mulyadi saat Menemui Anggota LMP di Ruang Pertemuan Bupati
Foto : Bupati Baddrut dan Kepala DPMPTSP Pamekasan, Agus Mulyadi saat Menemui Anggota LMP di Ruang Pertemuan Bupati
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pamekasan menuding Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam ciut tangani pengusaha besar yang kian meraja lela di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu terlontarkan karena pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah ingkar janji dalam penutupan Hotel Front One yang telah disepakati bersama akan ditutup pada tanggal 6 Desember 2018 kemaren.
"Dengan adanya pengembangan bangunan di lingkungan Hotel Front One, secara otomatis izin bangunan yang lama itu mati dengan sendirinya," kata Zainal, perwakilan LMP di Ruang Pertemuan Bupati.
Akibatnya, jika nantinya keluar izin pembangunan dan lain sebagainya, dikatakan Zainal, pemerintah daerah sudah melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal itu, Bupati Baddrut menyampaikan, yang menjadi persoalan awal itukan pembangunan yang baru. Menurutnya, mengapa merampat kepada pembangunan yang lama (seolah tidak memahami aturan).
Baddrut menerangkan, mengenai kebijakan pemerintah saat ini sangat tegas. Bahkan, dikatakan Baddrut, sebelum pemerintah menyuruh memberhentikan pekerjaannya, pihak Front One sudah memberhentikannya sendiri.
"Bagusnya, disana sudah menghentikan aktivitas pekerjaannya di pembangunan yang baru itu," kilahnya.
Ironisnya, Baddrut ketakutan jika nantinya Hotel Front One itu ditutup. Sebab menurutnya, dengan begitu tidak akan ada infestor yang berani di Pamekasan.
"Jika nantinya ditutup (Hotel Front One), bagaimana akan ada infestor masuk ke Pamekasan," kata Baddrut.
Merasa risih atas pernyataan Bupati Pamekasan, Zainal langsung saja menyanggah pernyataan Bupati Baddrut. Menurutnya, pemerintah itu harus mengikuti aturan yang ada.
"Pemerintah harus bijak dalam menangani persoalan ini, karena ini sudah jelas melanggar undang-undang," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Baddrut menegaskan, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini menggunakan kebijakan kemanusiaan (seolah mau lari dari aturan yang ada).
"Kita menggunakan kemanusiaan. Karena tidak semuanya permasalahan itu menggunakan hukum," dalih Baddrut.
Bahkan, politisi dari partai PKB itu menyamakan dengan persoalan yang terjadi pada PKL beberapa hari yang lalu. Bupati Baddrut di demo oleh puluhan PKL Arek Lancor lantaran adanya surat edaran penertiban.
"Kalok saya gunakan hukum, otomatis semua PKL itu saya usir semua," pungkasnya. (Faisol)