Tanpa Papan Nama, Proyek Pengerasan Jalan di Talang Ubi Siluman ?

Foto: Proyek pengerasanJalan di Talang Ubi Pali
1652
ad

MEMOonline.co.id, Pali – Masyarakat Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) dibuat bingung dengan pekerjaan proyek pengerasan jalan di daerahnya.

Pasalnya, proyek fisik yang diduga bersumber dari APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu, tidak memasang plang atau papan nama proyek, saat dikerjakan.

Sehingga, masyarakat Talang Ubi menilai proyek tersebut proyek siluman, yang anggarannya tidak ingin diketahui publik.

“Salah satunya proyek peningkatan jalan lintas dari Kelurahan Talang Ubi Timur, hingga Talang Ubi Barat, yang tidak memasang plang/papan nama,” kata warga setempat, yang meminta namanya tidak disebut pada media ini, Sabtu (24/11/2018).

Padahal hal itu bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga, dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut.

“Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten PALI. Apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan bobrokanya,” paparnya.

"Harusnya Dinas PU memberikan himbauan atau teguran keras kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama,bukan malah terkesan membiarkanya dan diduga ada main dari pihak pihak terkait," imbuhnya.

Dikarenakan Plang informasi tidak dipasang, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah Kabupaten sehingga proyek yang belum dipasang papan nama tersebut  terkesan proyek “siluman”.

Pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Harus segera menindaklanjuti dengan menegur kontraktor untuk pemasangan papan nama,jangan menutup mata dan telinga karena membuat resah masyarakat.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek.

Sementara itu Ir. Etty Murniati selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum saat dikonfirmasi Via Telpon dan whats app mengatakan akan melakukan teguran terkait hal tersebut ke pihak Kontraktor.

"Nanti akan Ibu Tegur Kontraktor nya," pungkasnya. (Syam/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

Komentar