Tanpa Papan Nama, Proyek Pengerasan Jalan di Talang Ubi Siluman ?

Foto: Proyek pengerasanJalan di Talang Ubi Pali
1643
ad

MEMOonline.co.id, Pali – Masyarakat Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) dibuat bingung dengan pekerjaan proyek pengerasan jalan di daerahnya.

Pasalnya, proyek fisik yang diduga bersumber dari APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu, tidak memasang plang atau papan nama proyek, saat dikerjakan.

Sehingga, masyarakat Talang Ubi menilai proyek tersebut proyek siluman, yang anggarannya tidak ingin diketahui publik.

“Salah satunya proyek peningkatan jalan lintas dari Kelurahan Talang Ubi Timur, hingga Talang Ubi Barat, yang tidak memasang plang/papan nama,” kata warga setempat, yang meminta namanya tidak disebut pada media ini, Sabtu (24/11/2018).

Padahal hal itu bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga, dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut.

“Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten PALI. Apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan bobrokanya,” paparnya.

"Harusnya Dinas PU memberikan himbauan atau teguran keras kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama,bukan malah terkesan membiarkanya dan diduga ada main dari pihak pihak terkait," imbuhnya.

Dikarenakan Plang informasi tidak dipasang, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah Kabupaten sehingga proyek yang belum dipasang papan nama tersebut  terkesan proyek “siluman”.

Pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Harus segera menindaklanjuti dengan menegur kontraktor untuk pemasangan papan nama,jangan menutup mata dan telinga karena membuat resah masyarakat.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek.

Sementara itu Ir. Etty Murniati selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum saat dikonfirmasi Via Telpon dan whats app mengatakan akan melakukan teguran terkait hal tersebut ke pihak Kontraktor.

"Nanti akan Ibu Tegur Kontraktor nya," pungkasnya. (Syam/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar