Foto: Demo pembunuhan bayi pragaan
Foto: Demo pembunuhan bayi pragaan
MEMOonline.co.id, Sumenep - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, beberapa waktu lalu.
Hal itu akan dilakukan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Abdurrahman yang bakal digelar pada 28 November 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
"5 (saksi) dulu dari 14 saksi (akan dihadirkan)," kata Syaiful Arif, Jaksa penuntut umum Kejari Sumenep, saat dimintai keterangan di PN Sumenep, Rabu (21/11/2018), tanpa menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.
Menurut Syaiful, mestinya pemanggilan saksi dilakukan pada sidang yang digelar hari Rabu, 21 November 2018.
"Tapi pada sidang pertama terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka kami tidak hadirkan saksi. Karena kami tidak tau apakah terdakwa akan eksepsi atas dakwaan itu atau tidak, kalau terdakwa melakukan eksepsi kan kami harus jawab itu dulu sebelum menghadirkan saksi," jelasnya.
Namun, kata dia kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Saat persidangan terdakwa melalui kuasa hukum hanya meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP). "Karena tidak eksepsi maka kami hadirkan saksi pada sidang lanjutan mendatang," ungkapnya.
Untuk diketahui peristiwa dugaan pembunuhan bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2018 silam. Bayi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman. (Ita/diens)