Foto: Oknum LSM yang ditangkap polisi di Sumenep saat menjalani pemeriksaan
Foto: Oknum LSM yang ditangkap polisi di Sumenep saat menjalani pemeriksaan
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap 6 oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditangkap pada Selasa (6/11/2018), penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan 5 tersangka, dari 6 orang yang ditangkap.
Lima oknum LSM yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing MA, IA, AKJ, HH dan AS. Sementara satu orang lainnya, yakni yang bertindak sebagai sopir, belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mengaku tidak tahu menahu soal kegiatan penumpangnya.
"Lima orang Sudah (tersangka)," kata Iptu Taufik Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media di kantornya, Rabu (7/11/2018).
Namun begitu, Iptu Taufik Hidayat mengakui jika sampai saat ini, pihaknya masih intens melakukan pemeriksaan terhadap keenam oknum LSM itu, guna mendalami kasus yang menjeratnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.
Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.
"Saat ini barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Selasa (6/11/2018) sore. Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru. (Ita/diens)