Foto: Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menunjukkan bukti pencabutan surat gugatannya
Foto: Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menunjukkan bukti pencabutan surat gugatannya
MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran tak ada pilihan lain, Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Herman Dali Kusuma, akhirnya mencabut gugatan perdatanya terhadap Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur serta Ketua DPP PKB melalui Kuasa Hukumnya Deky Irawan.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2018 H Herman Dali Kusuma melalui kuasa hukumnya menggugat petinggi PKB karena dianggap SK DPP PKB tentang Reposisi Ketua DPRD Sumenep dianggap janggal. Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut pada Jum’at (26/10/2018), tepatnya setelah pada malam harinya melakukan sidang pleno terkait keanggotaan Ketua DPRD Sumenep.
"Saya akan patuh pada Partai, makanya saya cabut," kata Ketua DPRD Sumenep H Herman Dali Kusuma pada sejumlah media.
Berdasaekan rapat Pleno internal PKB Sumenep, Kamis (25/10/2018) malam sedikitnya menghasilkan dua keputusan, pertama memberikan kesempatan bagi H Herman Dali Kusuma untuk mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas keputusan reposisi ke anggota di DPRD Sumenep hingga maksimal Selasa (30/10/2018).
Sementara keputusan pleno yang kedua adalah membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa H Herman tidak lagi menjadi ketua DPRD, tetapi digantikan H Dul Siam. Pembacaan itu harus dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Sumenep, yang bakal digelar dalam pekan ini.
"Untuk pembacaan (SK Reposisi dari DPP) itu masuk tahapan berikutnya, sesuai kebijakan di DPRD nanti. Sebenarnya tanpa ada musyawarah, K Bus (Ketua Dewan Syoro DPC PKB) telpon saya, saya tunduk aja," jelasnya.
Sementara itu Deky Irawan Kuasa Hukum H Herman mengatakan pencabutan gugatan itu dikarenakan karena sudah terjadi kesepahaman antara penggugat dan tergugat. Sehingga persoalan tersebut dianggap sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Sumenep mengancam akan mencopot keanggotaan H Herman dari PKB karena melawan keputusan partai dengan menggugat ke PN Sumenep dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW Jawa Timur dan Ketua DPP PKB. Selain itu menolak membacakan SK Pemberhentian pada rapat paripurna Rabu, 24 Oktober 2018 malam. (Ita/diens)