Foto: Kapolsek penukal Abab memegang senpira didampingi jajarannya
Foto: Kapolsek penukal Abab memegang senpira didampingi jajarannya
MEMOonline.co.id, Pali – Setelah dilakukan pengejaran, pelaku pencurian pipa minyak milik PT Indo Jaya Pertamina yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diringkus aparat Polsek Penukal Abab, Rabu (24/10/2018).
Pelaku pencurian pipa minya yang di ketahui bernama Candra (30), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali itu, diringkus petugas di sebuah pondok di Desa Suka Raja, sekutar pukul 17.00.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS. kejadian pencurian pipa minyak itu terjadi pada Senin(13/8/2018) lalu.
Sementara pelaku dalam melakukan aksinya, memotong pipa minyak dengan menggunakan alat pemotong Besi. Kemudian hasilnya diangka untuk dikumpulkan dengan potongan besi lainnya, yang jaraknya tidak jauh dari TKP.
"Aksi pelaku diketahui oleh pihak PT Indo Jaya Pertamina, dan saat tertangkap tangan, pelaku tengah memotong dan mengikat hasil curiannya, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” terang Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS. Kamis (25/10/2018)
Kemudian, pasca kejadian tersebut pihak PT Indo Jaya Pertamina melaporkannya ke Polsek Penukal Abab, yang langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan dengan bekal ciri -ciri yang di berikan pelapor.
Setelah penyidik mengidentifikasi pelaku dan informasi keberadaannya, kemudian langsung di adakan penangkapan yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Muh.Arafah.
Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan senjata api rakitan. Dan saat di introgasi pelaku mengaku bahwa senpira itu miliknya,” terangnya.
Ditambahkan, selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa besi 11 batang, satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek, dan amunisi yang terdiri dari misiu dan 5 butir timah.
“Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP serta undang- undang darurat kepemilikan senjata api tanpa izin, saat ini pelaku masih kita introgasi guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Acep. (Syam/ita)