Foto: Hakim Tunggal, Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan prapradilan gugatan pengrusakan ruko
Foto: Hakim Tunggal, Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan prapradilan gugatan pengrusakan ruko
MEMO online, Makassar - Gugatan prapradilan yang diajukan Jemis Kontaria, tersangka dugaan pidana pengrusakan bangunan ruko di Jalan Buruh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar, akhirnya dimenangkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Penyelidikan hingga penyidikan perkara pidana dugaan pengrusakan bangunan ruko yang telah dilakukan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel sudah sah. Sehingga praperadilan dinyatakan ditolak," kata hakim tunggal, Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan.
Terkait kemenangan tersebut, Kasubbit Bankum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel, AKBP Yusni Asmadi mengaku cukup mengapreasiasi keputusan hakim. Ia menyebut keputusan hakim dengan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sudah tepat.
"Sejak awal kami yakin telah bekerja maksimal meyakinkan hakim bahwa penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan pengrusakan ruko yang sedang ditangani sesuai SOP dan aturan yang ada,," ungkap Yusni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (19/12/2017).
Meski menang dalam prapradilan, Yusni mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait persoalan penyidikan. Persoalan apakah nantinya tersangka akan langsung ditahan atau tidak, Yusni menyebut hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel yang menangani perkaranya.
"Intinya putusan hakim, kami telah bekerja secara maksimal dan hasilnya sesuai dengan harapan. Soal langkah selanjutnya apakah tersangka akan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik," tambah Yusni.
Sementara itu, Jernias Rarsina, tim kuasa hukum pemilik ruko yang menjadi korban pengrusakan mengatakan, perkara yang telah diputus melalui proses praperadilan dapat dibuka kembali. Ia menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus ini telah memenuhi syarat kualifikasi.
"Jadi penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti sah, yang cukup sehingga perkara dugaan pengrusakan ruko layak diteruskan ke persidangan," ungkap Jernias.
Sebelumnya, tersangka Jemis Kontaria menggugat praperadilan Polda Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menilai status tersangkanya tidak sah. Perkara dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buruh Makassar awalnya ditangani Polsek Wajo dengan menetapkan beberapa tukang yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Pasca ditetapkan tersangka, Jemis pun mencoba membela para tukangnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim Tunggal, Cenning Budiana yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperdilan. Perkara dugaan pengrusakan yang ditangani Polsek Wajo pun akhirnya berhenti.
Kemudian perkara kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya menetapkan Jemis sebagai tersangka. Namun belakangan dia tak terima status tersangkanya itu, sehingga kembali lagi melakukan praperadilan ke PN Makassar. (Ciswandi M/diens)