foto: Bupati Bekasi Neneng Hasanah
foto: Bupati Bekasi Neneng Hasanah
MEMOonline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp. 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu kabid sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi, Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Ditambah, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," tambah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Neneng dan para kepala dinas serta Kabid disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Bam/Diens).