Ketua DPRD Bondowoso Berkirim Surat ke Presiden Pasca Didemo Honorer K 2

Foto: Ketua DPRD Bondowoso bersama pendemo
1434
ad

MEMOonline.co.id, Bondowoso – Setelah didemo ratusan honorer K 2, Kamis (20/9/2018) kemarin, Ketua DPRD  Bondowoso Tohari, S.Ag. akhirnya mengirim  surat ke Presiden, yang intinya  meminta presiden merevisi permen PAN-RB nomor 36 dan 37, yang menjelaskan bahwa peserta CPNS harus dibawah usia 35 Tahun, terhitung sejak 1 Agustus 2018. Selain itu, peserta CPNS harus memenuhi syarat S1.

Dengan begitu, pihaknya selaku Ketua DPRD Bondowoso,  mengapresiasi tuntutan para pendemo yang tergabung dalam FHK21 (Forum Honorer Kaegori 2 indonesia). Dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia,Ir.  Joko Widodo.

“Inti dari surat tersebut berisi harapan para perserta demo yang menginginkan merevisi permen PAN-RB nomor 36 dan 37, yang menjelaskan bahwa peserta CPNS harus dibawah usia 35 Tahun yang terhitung dari 1 Agustus 2018, berikut juga peserta CPNS harus memenuhi syarat S1,” kata Ketua DPRD  Bondowoso Tohari, S.Ag. Jumat (21/9/2019).

Bahkan Ketua DPRD Bondowoso berharap pengangkatan PNS ditentukan  oleh daerah.

“Kalau saja kewenangan pengangkatan CPNS ini pemerintah Daerah, Tentu saja panjenengan semua sudsah kami usulkan untuk diangkat menjadi PNS,” paparnya.

Maka dari itu Tohari, S.Ag.  merespon cepat harapan para tenaga Honorer K2 dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan harapan jelas kepada para tenaga honorer K2 yang berada di Kab. Bondowoso.

Usaha dari Ketua DPRD tidak hanya itu saja, selesai pelaksanaan aksi damai yang dilakukan oleh FHK21, Tohari, S.Ag.  juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu beliau sudah membahasnya dengan Asosiasi Ketua DPRD se-Indonesia di Makasar.

Selain itu Jupri sebagai kordinator aksi mengatakan kepada awak media dengan kekecewaannya diterbitkannya dilakukan oleh ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam FHK21 (Forum Honorer Kaegori 2 indonesia)yang tidak ada perpihakan terhadap para honorer, membuat nasib para tenaga honorer semakin tidak jelasnasibnya.

"Kami di permen PAN-RB nomor 36 dan 37 itu, antara lain usia 35 Tahun kebawah dan keatas ada perbedaan, itupun harus memenuhi syarat S1, kita dipecah belah oleh pemerintah, makanya kita menuntut hak agar tidak memberikan batasan usia,” paparnya.

Seluruh tenaga honorer menuntut untuk revisi permen PAN-RB agar merevisi peraturan tersebut menjadi tak ada batasan usia, serta, menurut hak-hak yang harus dipenuhi daerah segera teralisasi

"Kami tetap menolak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjajanjian Kerja) yang jelas kedepannya kamiakan terus memperjuangkan honorer untuk diangkat menjadi PNS",tambahnya.

Harapan Para pejuang K2, GTK, GTT, PTT pemerintah segera menuntaskan honorer K2 tanpa ada batasan usia menjadi PNS tanpa test. (Arik/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sampang- Medco Energi Pty Ltd bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kabupaten Sampang menggelar sosialisasi kebencanaan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang, mendokumentasi sebuah tangki ukuran 5000 liter membuang limbah di...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

Komentar