Foto: Runi bin Madrimin, DPO Curwan Yang Hampir Setahun Buron
Foto: Runi bin Madrimin, DPO Curwan Yang Hampir Setahun Buron
MEMO online, Sumenep – Setelah hampir setahun menjadi buronan polisi, Runi bin Madrimin (34), warga Dusun Penangcangka, Desa Aengmerah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Sumenep, Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 21.00 Wib.
Sepesialis curwan yang selama ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep, berhasil diringkus petugas di rumah adiknya, di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, menerangkan bahwa tersangka Runi, merupakan spesialis pencuri hewan (sapi) yang berhasil melarikan diri saat ketiga temanya ditangkap petugas.
“Kalau kejadian pencurian itu sudah lama, yakni pada 18 Pebruari 2017 lalu,” terang Suwardi, Minggu (17/12/2017).
Saat itu, sekira pukul 01.00 wib tersangka Runi, Parto, Atlani, dan Hairul, bersama-sama berangkat kandang sapi milik Abdurahman.
Kemudian tersangka dua tersangka yakni Runi dan Atlani merusak kunci pintu kandang milik Abdurrahman.
Selanjutnya Runi, Atlani dan Parto, masuk kandang dan memotong tali pengikat sapi dan membawa dua ekor sapi milik Abdurrahman itu.
Oleh empat tersangka, dua ekor sapi milik Abdurrahman, diserahkan kepada Asdino, dengan alamat Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang.
Atas kesigapan petugas dalam menyelidikan dan dengan segala info yang di terima, keberadaan dua ekor sapi milik abdurrahman tercium, dan ditemukan dikandang milik Asdino.
Setelah itu, petugas berhasil menangkap Asdino, ,Parto, dan Atlani yang mana Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nomor BP/1/III/2017/Polsek, tgl 20 Maret 2017, dan telah menjalani hukuman di Rutan Sumenep.
“Sedangkan Runi bin Madrimin berhasil melarikan diri, dan di terbitkan DPO,” papar Suwardi.
Namun, setelah cukup lama melakukan pelarian, Satresmob Polres berhasil mengendus keberadaan tersangka Runi, dan dilakukan penangkapan di rumah adiknya di Desa Paberasan, Kecamatan kota.
Atas perbuatanya, tersangka Runi akan di jerat pasal 363 ayat (1) ke 1e 3e dan 4e KUHP. (Udiens)