Foto : Dirut RSUD saat memberikan keterangan pada awak media
Foto : Dirut RSUD saat memberikan keterangan pada awak media
MEMOonline.co.id. Lumajang- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan seorang pasien yang meninggal dunia pada Jumat dini hari.
Direktur RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Wawan Arwijanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien.
Pihak rumah sakit juga mengaku telah melakukan penelusuran internal terhadap proses pelayanan berdasarkan rekam medis, dokumentasi pelayanan, serta evaluasi penanganan pasien.
Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 00.32 WIB dengan keluhan pusing berdenyut, mual, muntah, badan lemas, serta penurunan nafsu makan.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter jaga, pasien kemudian mendapatkan penanganan medis sesuai dengan kondisi klinisnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda batuk darah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kondisi pasien dinilai stabil sehingga dipindahkan ke Ruang Melati.
Tidak lama kemudian, keluarga meminta agar pasien diberikan terapi nebulizer.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh perawat, saturasi oksigen pasien tercatat 99 persen atau masih dalam kondisi normal.
Selain itu, menurut pihak rumah sakit, tidak terdapat instruksi dokter untuk memberikan terapi nebulizer.
RSUD dr. Haryoto menjelaskan bahwa pemberian nebulizer dilakukan berdasarkan indikasi klinis tertentu dan atas pertimbangan dokter.
Terapi tersebut tidak diberikan secara otomatis apabila tidak ditemukan indikasi medis.
Kondisi pasien kemudian mengalami perubahan sekitar pukul 05.00 WIB. Keluarga melaporkan pasien mengalami batuk darah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menemukan bahwa pasien mengalami muntah darah segar.
Tim medis kemudian melakukan penilaian cepat dan memasang pemantau jantung.
Namun, kondisi pasien terus memburuk hingga mengalami henti jantung.
Petugas medis langsung melakukan resusitasi jantung paru (RJP), termasuk dua siklus pijat jantung.
Meski telah dilakukan upaya pertolongan, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil evaluasi internal, RSUD dr. Haryoto menyatakan seluruh petugas telah memberikan pelayanan sesuai kewenangan, kompetensi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setiap tindakan, lanjut pihak rumah sakit, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan objektif dan instruksi dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Meski demikian, pihak rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi bagi keluarga pasien yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
"Kami membuka ruang komunikasi resmi. Apabila keluarga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan melalui jalur pengaduan resmi agar informasi yang diterima utuh, jelas, dan berdasarkan data medis yang sesungguhnya," ujar dr. Wawan saat menggelar konferensi pers di aula RSUD dr. Haryoto, Jumat.
Pihak RSUD berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses penanganan pasien sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain, keluarga pasien tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pelayanan dan kondisi medis pasien melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak