‎Transparansi DPMPTSP Lumajang Dipertanyakan. Permohonan Sesuai Prosedur, Data Tak Kunjung Diterima ‎

Foto : Kantor DPMPTSP Lumajang nampak dari depan
63
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Komitmen keterbukaan informasi serta transparansi pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang kini dipertanyakan.

‎ ‎Hal ini menyusul tidak dipenuhinya permohonan data perizinan perusahaan yang diajukan masyarakat, meskipun pihak dinas mengaku sudah mengirimkan dokumen tersebut.

‎ ‎Padahal, permohonan data tersebut telah disusun dan dikirimkan secara lengkap serta sesuai tata cara yang diminta oleh pihak DPMPTSP Lumajang.

Surat resmi telah diserahkan langsung ke loket pelayanan dinas guna memenuhi segala persyaratan administrasi yang berlaku, sehingga seharusnya proses penyaluran informasi dapat berjalan lancar tanpa kendala maupun kebingungan alamat.

‎ ‎Saat dikonfirmasi terkait belum diterimanya data yang diminta, Paiman Kepala Dinas DPMPTSP Lumajang memberikan penjelasan yang justru menimbulkan tanda tanya.

‎ ‎Ia mengklaim dokumen sudah dikirimkan melalui layanan surat elektronik, namun hingga hari ini alamat pemohon sama sekali belum menerima kiriman email apa pun.

‎ ‎Bahkan untuk pengiriman berkas fisik pun demikian. "Fisik sudah dikirim ke alamat yang sesuai, tapi tidak bertemu," ungkap Paiman, Senin (11/7/2026).

‎ ‎Padahal, keberadaan jalur komunikasi yang jelas sudah disiapkan pemohon. Nomor kontak pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp telah dicantumkan secara lengkap di dalam surat permohonan resmi.

‎ ‎Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun kabar masuk lewat jalur tersebut.

‎ ‎Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan kuat adanya penundaan atau penghambatan akses informasi publik, padahal data perizinan yang dimaksud seharusnya terbuka demi kepastian hukum dan pengawasan masyarakat.

Masyarakat pun kini bertanya-tanya, apakah benar dokumen sudah dikirim, atau justru belum ada upaya nyata untuk memenuhi hak informasi tersebut?

‎ ‎Mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk memperoleh informasi yang menjadi kewenangan badan publik.

Sesuai Pasal 7 ayat (1), seluruh instansi pemerintah wajib menyediakan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya terjangkau.

‎ ‎Lebih tegas lagi diatur dalam Pasal 17, jika badan publik bermaksud menolak permohonan, maka wajib menyampaikan alasan penolakan secara tertulis beserta dasar hukumnya.

‎ ‎Menunda-nunda, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, atau bahkan mengabaikan permohonan tanpa kepastian, merupakan bentuk pelanggaran langsung terhadap amanat undang-undang tersebut.

‎ ‎Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan bersikap profesional, tidak diskriminatif, serta tidak menolak pelayanan yang menjadi kewajibannya tanpa alasan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎ ‎Hingga berita ini diturunkan, pemohon masih menunggu kiriman maupun konfirmasi resmi dari pihak DPMPTSP Lumajang guna mendapatkan hak informasi yang semestinya diterima.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di halaman...

MEMOonline.co.id. Sumenep- SMA Nahdlatul Ulama (SMA NU) Sumenep resmi membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 di...

MEMOonline.co.id. Malang- Fitrah Fadhihilah Rahman, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengajak masyarakat Madura menjadikan budaya...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Polres Batu ditunjuk Polda Jawa Timur sebagai lokasi uji petik program asistensi Bhabinkamtibmas melalui Omah Rembug,...

Komentar