Satpol PP Siap Turunkan Tim Pengawasan ‎Soal Klaim Izin Operasional CV Surya Agro Mandiri Lumajang

Foto: tumpukan bahan/kayu balok dan tumpukan bahan menyerupai triplek ‎
145
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pihak pengelola CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan operasional usaha tanpa kelengkapan perizinan.

Melalui pesan WhatsApp, pihak administrasi perusahaan membantah informasi tersebut.

“Kata siapa nggak ada izinnya pak, ada kok izinnya,” tulis pihak admin, Senin (29/6/2026).

Namun, ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut dan menunjukkan dokumen perizinan secara rinci, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan tambahan kepada awak media.

Sebelumnya, diketahui bahwa CV Surya Agro Mandiri telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat pada sistem perizinan berusaha terintegrasi milik DPMPTSP Kabupaten Lumajang.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada tim pengawasan dan pengendalian.

“Kami sampaikan ke teman-teman Tim Wasdal ya. Maturnuwun informasinya,” ujarnya singkat.

Meski demikian, keberadaan NIB dalam sistem OSS belum serta-merta menandakan seluruh perizinan usaha telah terpenuhi.

NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha, sedangkan kelengkapan izin lainnya menyesuaikan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB dinilai cukup.

Namun bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi hingga tinggi, termasuk sebagian kegiatan industri pengolahan kayu, masih diperlukan sejumlah dokumen tambahan seperti Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Agro Mandiri belum menunjukkan secara lengkap dokumen perizinan yang dimaksud kepada awak media.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait disebut masih melakukan proses pengecekan dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kualitas sumber...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengingatkan pemerintah daerah agar perubahan anggaran tetap berpijak pada...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Ketua Brigade 571, Sarkawi, kembali mendatangi penyidik Polresta Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kecamatan Ganding turut ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

Komentar