Foto: tumpukan bahan/kayu balok dan tumpukan bahan menyerupai triplek
Foto: tumpukan bahan/kayu balok dan tumpukan bahan menyerupai triplek
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pihak pengelola CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan operasional usaha tanpa kelengkapan perizinan.
Melalui pesan WhatsApp, pihak administrasi perusahaan membantah informasi tersebut.
“Kata siapa nggak ada izinnya pak, ada kok izinnya,” tulis pihak admin, Senin (29/6/2026).
Namun, ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut dan menunjukkan dokumen perizinan secara rinci, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan tambahan kepada awak media.
Sebelumnya, diketahui bahwa CV Surya Agro Mandiri telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat pada sistem perizinan berusaha terintegrasi milik DPMPTSP Kabupaten Lumajang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada tim pengawasan dan pengendalian.
“Kami sampaikan ke teman-teman Tim Wasdal ya. Maturnuwun informasinya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, keberadaan NIB dalam sistem OSS belum serta-merta menandakan seluruh perizinan usaha telah terpenuhi.
NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha, sedangkan kelengkapan izin lainnya menyesuaikan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB dinilai cukup.
Namun bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi hingga tinggi, termasuk sebagian kegiatan industri pengolahan kayu, masih diperlukan sejumlah dokumen tambahan seperti Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Agro Mandiri belum menunjukkan secara lengkap dokumen perizinan yang dimaksud kepada awak media.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait disebut masih melakukan proses pengecekan dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak