Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang (tengah)
Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang (tengah)
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan spesialis pencurian tersebut.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang saksi berinisial D, warga Kabupaten Nganjuk, yang memergoki aksi para pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran usai menerima laporan.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai pemancar tower,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berkeliling mencari sasaran secara acak.
Tersangka berinisial PT, warga Tuban, berperan sebagai sopir, sementara rekannya berinisial S bertugas sebagai eksekutor.
“S turun dari mobil lalu mengeksekusi baterai yang menjadi target menggunakan alat khusus dan pembuka kunci gembung. Setelah itu PT membantu mengangkat baterai ke dalam mobil,” jelasnya.
Namun, aksi mereka akhirnya terendus warga dan petugas. Saat mencoba kabur, PT berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti baterai lithium senilai sekitar Rp10 juta.
Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku mendapat upah Rp600 ribu dari rekannya S yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang kerap beroperasi lintas daerah. Satreskrim Polres Lumajang kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah lokasi lain.
“Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron,” pungkas AKP Pras Ardinata.
Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak