Foto: Parman orang tua kandung Nihan saat dikonfirmasi media
Foto: Parman orang tua kandung Nihan saat dikonfirmasi media
MEMOonline.co.id. Jember- Warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan keabsahan sebuah akta hibah tanah yang diduga bermasalah dan sarat kejanggalan.
Kasus ini mencuat setelah lahan milik almarhumah Surahma Sarmi yang selama ini diketahui sebagai milik keluarga, tiba-tiba diklaim pihak lain, yakni Hosfia Muhdar, dengan dasar akta hibah yang disebut-sebut diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Sejumlah warga menilai, proses penerbitan akta hibah atas lahan seluas 20.250 meter persegi tersebut tidak transparan, terutama terkait bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Salah satu warga berinisial MR mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan bukti kuat terkait proses jual beli yang menjadi dasar hibah tersebut.
“Informasinya tanah itu sudah dibeli lalu dihibahkan ke Muhdar. Tapi anehnya, pihak pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti transaksi, termasuk Letter C dan dokumen jual beli terakhir,” ujar MR.
MR juga menyebut, persoalan ini sebelumnya telah dimediasi di kantor kelurahan pada Februari 2025, namun belum menemukan titik terang.
“Kami sudah sempat dimediasi terkait tanah kering yang diklaim pihak lain, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, Parman, anak kandung almarhumah Surahma Sarmi, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarganya dan tidak pernah diperjualbelikan.
Ia mengaku menemukan kejanggalan pada data administrasi tanah, di mana dalam buku kerawangan (Letter C) atas nama ibunya, muncul dua nomor berbeda pada objek tanah yang sama.
“Kenapa bisa muncul nomor lain di objek yang sama? Pihak kelurahan juga tidak mau membuka data dengan alasan sudah ada akta hibah,” ungkap Parman.
Parman bahkan secara tegas menyebut akta hibah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tanah itu milik ibu saya dan tidak pernah dijual. Tapi tiba-tiba muncul akta hibah dengan persil dan blok yang sama. Silakan pihak yang mengklaim membuktikan dasar peralihannya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pihak kelurahan yang dinilai tidak transparan dalam membuka data.
“Saya sudah meminta kerawangan dibuka, tapi tidak ditunjukkan. Hanya disampaikan secara lisan bahwa tanah itu atas nama orang lain, tanpa bukti,” tambahnya.
Warga menduga kuat adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Bahkan, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Akta hibah ini patut diduga cacat hukum. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan oknum yang terlibat,” ujar MR.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Kebonagung belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi pada Senin (16/3/2026) pukul 11.10 WIB, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak