Foto: Komisi Informasi Kabupaten Sumenep saat membangun Sinergitas dengan Pengadilan Negeri
Foto: Komisi Informasi Kabupaten Sumenep saat membangun Sinergitas dengan Pengadilan Negeri
MEMOonline.co.id. Sumenep- Dalam upaya memperkuat sinergi keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh Rifai S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kualitas penyelesaian sengketa informasi.
“Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang lebih solid, terutama dalam penanganan sengketa informasi, mulai dari tahap ajudikasi nonlitigasi hingga kemungkinan berlanjut ke proses peradilan,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan profesional, dengan membahas berbagai aspek penting terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Termasuk di dalamnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Rifai menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Warsito, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penegakan hukum terkait sengketa informasi publik.
“Pengadilan memiliki peran strategis dalam menangani upaya hukum lanjutan atas putusan Komisi Informasi, sehingga sinergi ini sangat penting untuk memperjelas prosedur dan menghindari perbedaan interpretasi di lapangan,” ungkapnya.
Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait prosedur keberatan dan gugatan atas putusan Komisi Informasi.
Ke depan, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi demi meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Diharapkan, kerja sama ini mampu menciptakan hubungan kelembagaan yang harmonis serta mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik yang lebih optimal di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak