Foto: Suasana Pledoi Kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep
Foto: Suasana Pledoi Kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Sahwito, seorang ODGJ asal Pulau Sapudi, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, berlangsung penuh haru.
Ruang sidang mendadak hening ketika Musahwan, salah satu terdakwa, berdiri dan membacakan langsung nota pembelaannya (pledoi).
Dengan suara tertahan dan napas sesekali terputus, Musahwan mengaku kebingungan sekaligus terpukul.
Ia mempertanyakan statusnya sebagai terdakwa, padahal dirinya merasa sebagai korban kekerasan dari amukan Sahwito.
Dalam persidangan, Musahwan menceritakan detik-detik dirinya mengalami pitingan atau cekikan hingga nyaris kehabisan napas.
Upaya menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berujung pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.
“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim, Rabu 14 Januari 2026.
Tangis Musahwan pun pecah. Ia tak kuasa menahan air mata. Majelis hakim tampak menunduk, suasana sidang diliputi keheningan yang menyesakkan.
Dengan terbata-bata, Musahwan mengungkapkan bahwa nyawanya terselamatkan berkat dua warga lain yang melerai, yakni Tolak Edi dan Su’ud.
Namun, keduanya justru ikut ditahan.
Kedua warga tersebut, kata Musahwan, semata-mata berusaha melepaskannya dari cekikan Sahwito.
Setelah itu, mereka memegangi Sahwito agar tidak terus mengamuk, hingga akhirnya Sahwito diikat oleh warga lain karena situasi sudah tak terkendali.
“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” tanya Musahwan dalam pledoinya.
Tak hanya memaparkan peristiwa hukum, Musahwan juga membuka sisi kelam kehidupannya sejak ditahan.
Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta meninggalkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Dampak penahanan itu merembet ke keluarganya. Anak Musahwan terpaksa berhenti sekolah karena terus menunggu kepulangan sang ayah.
Sementara istrinya harus dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan bertahan hidup dari bantuan tetangga serta keluarga.
“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam sel. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Musahwan juga mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan sejak awal proses hukum.
Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.
Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito.
Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa.
Namun seluruh ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke pengadilan.
“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak