Foto: Ilustrasi google.
Foto: Ilustrasi google.
MEMOonline.co.id. Jember- Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan tentang sosok pengusaha yang disebut sebagai “mafia skincare”.
Isu ini mencuat setelah seorang warganet berinisial F, warga asal Jember yang kini berdomisili di Batam, mengungkap dugaan praktik penjualan produk kecantikan tanpa izin edar.
F menyebut salah satu produk yang diduga ilegal tersebut berasal dari Ayana Store, dengan kemasan bertuliskan “Acne White”.
Ia menduga pemilik produk itu merupakan sosok yang disebut sebagai “mafia skincare”.
“Tangkapan layar dengan nama akun toko daring AYANA STOR itu yang saya maksud,” ujar F saat dihubungi wartawan.
Menurut F, produk racikan tersebut dijual tanpa keterangan merek, izin BPOM, maupun label komposisi yang jelas.
“Langsung beli tanpa periksa ke dokter dulu. Di kemasannya cuma ada tulisan Acne White, gak ada keterangan lain,” ungkapnya.
F juga menunjukkan bukti tangkapan layar invoice transaksi pembelian produk kosmetik racikan itu di platform e-commerce pada tahun 2022.
“Itu bukti pembelian paket kosmetik racikan di Shopee, transaksi terakhir saya tahun 2022. Setelah itu saya gak langganan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Ayana Store belum membuahkan hasil.
Pesan WhatsApp yang dikirim kepada pemilik toko, Siti Mulyana alias Yana, pada 18 Oktober 2025 tidak mendapatkan balasan.
Saat dihubungi via telepon, panggilan juga tidak diangkat.
Nomor tersebut diperoleh dari salah satu karyawan toko Ayana Store yang berlokasi di Jember.
Sebelumnya, media ini juga memberitakan kisah konsumen yang mengalami pengalaman pahit usai menggunakan produk “Bibit Boster” milik Ayana Store yang diduga ilegal.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak