Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kasus dugaan penyebaran video dan foto vulgar seorang guru PAUD yang juga sebagai guru santri berinisial RA di salah satu pondok pesantren di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berakhir damai.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, melalui Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H. sesaat setelah pelakunya ditangkap.
Menurut Ipda Dedy, kasus tersebut diselesaikan secara keadilan restoratif dengan melibatkan berbagai pihak.
"Kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif dengan membuat kesepakatan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, warga sekitar, perwakilan pondok, dan perangkat desa," ungkap Ipda Dedy kepada awak media pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam proses restoratif, pihak kepolisian juga mengundang suami RA untuk memastikan semua pihak dapat menerima keputusan ini.
"Kami berharap kasus ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak, terutama keluarga RA yang terdampak," tambah Ipda Dedy.
Ia tegaskan, bahwa RA dan suaminya sendiri telah meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai, karena menyangkut aib keluarga dan telah menimbulkan trauma.
"Dengan demikian, kasus dugaan penyebaran video dan foto vulgar tersebut resmi ditutup dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus-kasus yang dapat diselesaikan secara damai," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak