Terdakwa Curanmor di Sumenep Dituntut 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Foto: Syafrawi, kuasa hukum terdakwa
769
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AF, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan hukuman 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (8/9/2025).

JPU menilai AF terbukti bersalah ikut serta atau bersekongkol dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

“Terdakwa AF dituntut 7 bulan oleh JPU,” ujar Syafrawi, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.

Namun, Syafrawi menilai tuntutan tersebut penuh kejanggalan.

Menurutnya, sejak awal penyidikan kliennya disangkakan dengan Pasal 362 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP terkait aksi pencurian. Akan tetapi, dalam persidangan, pasal itu tidak terbukti.

“Dua pasal itu hilang, akhirnya klien kami justru dituntut Pasal 480 dan dianggap bersekongkol dengan pelaku sebenarnya,” jelasnya.

Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak mendasar karena hingga kini pelaku utama pencurian tidak pernah terungkap.

“Kasus ini menjadi kabur. Klien saya hanya menjalankan perintah Kepala Desa untuk mengantarkan sejumlah uang kepada seseorang, sekaligus membawa motor dari orang yang dituju,” ungkapnya.

Syafrawi menegaskan pihaknya tidak menerima tuntutan tersebut dan siap membongkar fakta sebenarnya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi).

“Kami ingin pelaku utamanya terungkap. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari hilangnya sepeda motor milik RF pada 6 Februari 2025 lalu. Motor tersebut dititipkan di rumah warga berinisial AA di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Kasus kemudian dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya AF—anak dari AA—ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Kini, AF tengah menjalani persidangan dengan tuntutan 7 bulan penjara.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kota Probolinggo kembali menunjukkan capaian positif dalam pembangunan ekonomi dan pengentasan kesenjangan sosial....

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar pelatihan berbasis Unit Kompetensi Kejuruan Processing...

Komentar