Foto: Tower berdiri tegak segera aktif 20 Agustus 2025.
Foto: Tower berdiri tegak segera aktif 20 Agustus 2025.
MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebuah bangunan tower di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Lumajang, diduga salahi aturan.
Dendik Zeldianto Wakil Ketua LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang pada memoonline mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi dinas terkait dan berbuah jawaban mencengangkan.
"Dinas terkait hasil konfirmasi kami, belum dan tidak akan beri rekomendasi izin. Karena adanya indikasi sebuah pelanggaran," ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Anehnya, bangunan itu sudah berdiri kokoh. Salah seorang pekerja di lokasi tower menuturkan, pada 20 Agustus mendatang, tower akan mulai on atau aktif.
Pekerja itu mengaku teknisi. Kata dia tower itu milik salahsatu operator selular terkemuka.
"Sebelum ini On, kami akan sikapi serius. Jika terus berlanjut, kami akan lapor dan bila perlu akan turunkan masa. Ada indikasi korupsi disini. Korupsi apa? Dugaan jual beli rekomendasi dan izin oleh oknum," imbuh Dendik.
"Sikap kami ini bukan tak berdasar. Kami ingin koreksi pembangunan tower ini mendasari Perbup Lumajang No. 64 Tahun 2021 BAB 3 zona pembangunan pasal 6.b. Saya kira pihak vendor sudah mengetahui ini," tukasnya.
Terpisah, Kepala Desa Pulo Jasadi ditemui di ruang kerjanya, mengungkap jika pembangunan tower itu sudah berjalan sekitar sepekan yang lalu.
Tentang izin, Jasadi mengaku hanya sebatas memberikan rekomendasi, agar pihak pelaksana pembangunan (vendor) meneruskan ke dinas terkait di kabupaten.
Diulas alur peristiwa dan diberitahu soal izin yang telah diakui dinas terkait, belum dikeluarkan, Jasadi nampak tertegun. Ia sempat berjanji akan mempertemukan dengan pihak vendor, namun hingga berita ini ditayangkan, belum nampak hasil.
"Yang jelas, sarat pelanggaran. Kami akan laporkan pada pihak terkait. Semua sisi akan kami telusuri," pungkas Dendik.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak