Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Petani dan Pengusaha Rokok Sambut Positif

Foto: H. Sofwan Wahyudi, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep
3614
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 bagi petani.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan setempat beberapa hari lalu.

Menurut H. Sofwan yang akrab disapa H. Udik, kebijakan ini memberikan kejelasan harga dan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.

“Penetapan TIHT lebih awal kami apresiasi, karena memberi kepastian bagi petani dan pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan harga, petani terlindungi dari permainan harga di lapangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

“Kami berharap pemerintah juga mengawasi transaksi di tingkat pembelian, agar petani tidak terpaksa menjual di bawah titik impas,” tegasnya.

H. Udik menilai, stabilitas harga tembakau sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri rokok lokal.

Harga yang wajar dan menguntungkan akan mendorong kualitas bahan baku, sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT adalah komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga.

“Kami optimistis harga di pasar akan melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujarnya usai rakor di Sumenep, Senin (11/8/2025).

Bupati menyebutkan, cuaca tak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam dan mengurangi produksi di sejumlah sentra tembakau, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga jual.

TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:

Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%)

Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%)

Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)

Dalam dua tahun terakhir, harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan, membuktikan kebijakan ini efektif.

Pemkab Sumenep berharap TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga menjamin keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah ini.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha CV Surya Agro Mandiri yang beroperasi di wilayah Desa Ledoktempuro hingga...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tingginya angka inflasi di Kabupaten Sumenep selama dua bulan berturut-turut menjadi sorotan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pembangunan daerah yang berdaya saing dan inovatif tidak hanya bergerak dari tingkat kabupaten, melainkan harus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan video yang beredar luas di...

MEMOonline.co.id. Bekasi- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan dampak...

Komentar