Foto: Salah satu Rumah sebelum dan sesudah di keparas (potong) dua meter
Foto: Salah satu Rumah sebelum dan sesudah di keparas (potong) dua meter
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Kesepakatan antara warga dan pihak pengembang perumahan Kusuma Pesanggrahan yang dicapai dalam Hearing dan tinjauan lapangan di Gedung Komisi C DPRD Kota Batu pada 16 Agustus 2023, hingga kini belum juga dilaksanakan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menandatangani komitmen bersama. Poin kesepakatan meliputi:
Pengembang sepakat mengembalikan fungsi sungai dan membongkar bangunan rumah Kavling A-14 yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) sepadan sungai, karena melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
Menetapkan garis sepadan sungai sepanjang enam meter dari bibir sungai di sisi barat perumahan yang berbatasan dengan Kali Curah Banteng.
Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan. Berita acara hasil hearing dan tinjauan pun tidak pernah disampaikan langsung kepada warga yang hadir pada pertemuan maupun saat penetapan putusan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutupi informasi tertentu oleh pihak-pihak terkait.
Warga pun mempertanyakan transparansi dan keseriusan pengembang dalam memenuhi kesepakatan yang sudah disahkan bersama.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak