Foto: tampak sungai yang diuruk
Foto: tampak sungai yang diuruk
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Terkait fungsi lahan dan sungai, developer diminta untuk mengacu pada aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari tata ruang hingga badan sungai.
Sungai tidak boleh diubah atau diotak-atik, apalagi dilakukan pengurukan atau pendangkalan, karena hal ini dapat membawa efek negatif pada kawasan pemukiman di sekitarnya.
Bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi juga perlu dilakukan pengawasan yang intensif. Kota Batu sangat rawan dengan banjir dan tanah longsor, sehingga pengurukan sungai dapat memicu potensi erosi, banjir lumpur, dan bahkan banjir bandang.
"Pengembang harus memperhatikan sepadan sungai sesuai dengan peraturan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) di tata ruang, serta memperhatikan daerah tanggapan air dan mengelola ruang terbuka hijau dengan baik. Pengurukan sungai itu jelas salah," ujar Fitri Harianto, Founder Alamku Hijau Foundation, Selasa (5/8/2025).
Fitri juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan curah banteng tersebut akan mengalami erupsi.
"Sungai merupakan kebutuhan hajat hidup banyak orang, walaupun sungai tersebut masuk kategori sungai kering, tetapi ini juga menjadi bagian dari ruang publik yang harus dijaga. Jangan sampai limbasan air hujan ini meluber," tambahnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak