Foto: Kajari Lumajang Kosasih, S.H, M.H
Foto: Kajari Lumajang Kosasih, S.H, M.H
MEMOonline.co.id, Lumajang- Timsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Lumajang, melakukan upaya paksa, menggeledah kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Jum'at (1/8/2025).
Penggeledahan tersebut didasari adanya dugaan pelanggaran hukum, dibalik beralih fungsinya sungai asem/kali asem menjadi tanah kapling, lalu diperjualbelikan menjadi kompleks perumahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang dimungkinkan akan ditetapkan menjadi tersangka, jika dalam tahap penyidikan, ditemukan kerugian negara.
Sekitar empat jam penggeledahan dimulai dari jam 08:00 waktu setempat, timsus nampak membawa sejumlah barang bukti dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Kami menyita barang bukti berupa tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan. Tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah. Satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan tiga cetak dokumen pola ruang RT RW kabupaten Lumajang," ucap Kosasih.
Timsus Kejari menemukan, tiga sertipikat yang telah diterbitkan oleh BPN Lumajang.
"Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait pengalih fungsian sungai, sekarang sudah beralih fungsi menjadi perumahan," tukas Kajari.
Data dihimpun dari Kejari Lumajang, 70 persen kawasan sungai asem sudah menjadi daratan, yang kondisinya saat itu terjadi banjir bandang.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak