Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali diguncang skandal.
Seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Sapeken diduga terlibat hubungan terlarang dengan guru honorer yang tak lain adalah bawahan langsungnya.
Lebih mengejutkan, sang guru juga diketahui sebagai adik ipar Kepala Desa setempat.
Kasus ini memicu keresahan masyarakat dan para wali murid.
Mereka mempertanyakan kelayakan moral kepala sekolah tersebut untuk tetap memimpin lembaga pendidikan.
Dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kerja bukan hanya mencoreng institusi sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan Sekadar Masalah Pribadi
Sebagai ASN, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan etika di hadapan publik.
Perselingkuhan, apalagi dengan pasangan orang lain atau bawahan sendiri, tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi.
Hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang menggerus citra birokrasi negara.
Dasar hukum yang mengatur pelanggaran ini antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 ayat (1): ASN wajib menjaga norma agama, etika, dan norma sosial dalam masyarakat.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n dan Pasal 10 ayat (2) huruf f: Perselingkuhan masuk kategori pelanggaran berat.
PP Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 14: PNS yang terbukti menjalin hubungan gelap bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Jika terbukti benar, kepala sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021, di antaranya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Pembebasan dari jabatan,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau bahkan
Pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melakukan perzinaan atau perbuatan amoral.
Relasi Kuasa: Penyalahgunaan Wewenang
Karena melibatkan atasan dan bawahan langsung, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang (power abuse).
Dalam konteks ASN, hal ini memperparah pelanggaran karena:
Menimbulkan konflik kepentingan di lingkungan kerja,
Melanggar etika profesi,
Memicu ketidaknyamanan dan intimidasi di internal sekolah.
Situasi ini berbahaya karena bisa menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta membuka celah bagi praktik amoral lainnya.
Pemkab Harus Tegas: Integritas ASN Harga Mati
Sudah saatnya pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Sumenep, bertindak tegas.
ASN bukan hanya pelayan administrasi, tapi wajah langsung dari kredibilitas pemerintahan.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran moral seperti ini sangat penting.
Tidak hanya untuk memberi efek jera, tapi juga untuk menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak