Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala SDN Sakala II, Kecamatan Sapeken, Edi Kurniawan, dengan seorang guru honorer bernama Reka Ruspawati memicu kegaduhan di kalangan masyarakat dan wali murid.
Ironisnya, Edi merupakan kakak ipar Kepala Desa Sakala, sedangkan Reka adalah adik dari istri sang kepala desa.
Kejadian memalukan ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, terutama para wali murid SDN Sakala II yang khawatir akan dampak moral terhadap anak-anak mereka.
“Kami, terutama saya pribadi, merasa khawatir terhadap masa depan anak-anak jika tetap dipimpin oleh kepala sekolah dan guru yang tidak mencerminkan akhlak baik,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, trauma dan kekhawatiran masih membayangi para orang tua meski pelaku telah menjalani hukuman adat.
“Ini berdampak pada mental anak-anak. Nama baik desa dan dunia pendidikan telah tercoreng,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Sakala, Juhri, membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Desa telah mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Desa (Perdes) dengan menjatuhkan sanksi adat.
“Benar, kami telah memberikan hukuman adat kepada pelaku perselingkuhan. Eksekusinya dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 15.00 WIB. Mereka diarak keliling desa dari Balai Desa,” ungkap Juhri.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Sakala berkomitmen untuk menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.
“Kami patuh pada Perdes. Siapapun yang melanggar, tetap harus dihukum, dan ini bukan pertama kalinya hukum adat diterapkan,” tegasnya.
Juhri berharap, hukuman ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak.
“Terutama bagi mereka yang seharusnya menjadi teladan, seperti pendidik. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak