Tak Puas dengan Hasil Sidang di PN Jember, Halimatus Sa'diyah Banding Kepemilikan Tanahnya ke Pengadilan Tinggi

Foto: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember Amran S. Herman SH. MH.
675
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Halimatus warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pihaknya merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.

Menanggapi Halimatus pun langsung mengajukan banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.

Menurutnya. Status tanahnya yang sudah bersertifikat nomor 721 melalui program Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017.

Selain itu, jika tanah yang sudah keluarganya kelola sekitar 60 tahun tersebut merupakan hasil jual - beli antara neneknya dengan atas nama pemilik lahan.

Oleh sebab itu, dirinya merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.

Dilain sisi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember Amran S Herman SH MH menerangkan jika perkara tanah bernomor 121/Pdt.G/2024/PN Jmr masih belum inkrah dan dalam proses banding, Selasa (24/06/2025).

Dirinya menambahkan bahwa penggugat berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti kepemilikan tanah dengan bukti letter C, sehingga para penggugat yang merupakan ahli waris p Surasma / Karso memenangkan gugatan.

"Majelis hakim menganggap sertifikat tergugat tidak mengikat," ungkapnya.

Lebih lanjut, jika perkara tanah dengan tergugat Halimatus Sa'diyah belum final, belum tentu di pengadilan diatasnya berstatus mengikat, sebab masih ada upaya banding, kasasi hingga PK, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan: Jember- Kepala Desa (Kades) Abdurahman, Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengakui jika ia sempat melarang Halimatus Sa'diyah untuk memanen kopinya karena ada keluhan warga.

Salah satu alasan jadi penyebab dilarang memanen kopi miliknya yakni terkait objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Bertempat di kawasan hutan BKPH Senduro administrasi Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Jember- Fenomena dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut banyak terjadi di...

Komentar