Foto: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember Amran S. Herman SH. MH.
Foto: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember Amran S. Herman SH. MH.
MEMOonline.co.id, Jember- Halimatus warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pihaknya merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.
Menanggapi Halimatus pun langsung mengajukan banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.
Menurutnya. Status tanahnya yang sudah bersertifikat nomor 721 melalui program Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017.
Selain itu, jika tanah yang sudah keluarganya kelola sekitar 60 tahun tersebut merupakan hasil jual - beli antara neneknya dengan atas nama pemilik lahan.
Oleh sebab itu, dirinya merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.
Dilain sisi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember Amran S Herman SH MH menerangkan jika perkara tanah bernomor 121/Pdt.G/2024/PN Jmr masih belum inkrah dan dalam proses banding, Selasa (24/06/2025).
Dirinya menambahkan bahwa penggugat berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti kepemilikan tanah dengan bukti letter C, sehingga para penggugat yang merupakan ahli waris p Surasma / Karso memenangkan gugatan.
"Majelis hakim menganggap sertifikat tergugat tidak mengikat," ungkapnya.
Lebih lanjut, jika perkara tanah dengan tergugat Halimatus Sa'diyah belum final, belum tentu di pengadilan diatasnya berstatus mengikat, sebab masih ada upaya banding, kasasi hingga PK, pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan: Jember- Kepala Desa (Kades) Abdurahman, Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengakui jika ia sempat melarang Halimatus Sa'diyah untuk memanen kopinya karena ada keluhan warga.
Salah satu alasan jadi penyebab dilarang memanen kopi miliknya yakni terkait objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak