
MEMOonline.co.id, Sampang- Satlantas Polres Sampang melakukan operasi gabungan kepada Kendaraan Bermotor (Ranmor). Operasi gabungan ini melibatkan unsur dari Satlantas Polres Sampang, Dishub, Jasa Raharja, dan Dispenda.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi berhasil menjaring ratusan pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat - surat yang lengkap.
Kasat lantas Polres Sampang AKP Sigit mengatakan, dalam operasi gabungan ini, ratusan pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat - surat berhasil kami tindak.
"Ada 108 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan tilang," ungkap Sigit, Rabu (30/4/2025).
Dari 108 pelanggar itu ungkap Sigit, barang bukti sepeda motor 5 unit, barang bukti mobil 7 unit, dan STNK 97.
"Sementara, Dishub melaksanakan penindakan sebanyak 21 pelanggar, dan Bapenda melaksanakan penindakan sebanyak 30 pelanggar," papar Sigit.
Untuk itu kata Sigit, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang supaya tertib berlalu lintas. Sebelum berangkat periksa dulu kelengkapan surat - surat.
"Lengkapi surat - surat kendaraan anda, dan tertib berlalu lintas," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak