
MEMOonline.co.id, Sumenep- Salah seorang guru bernama Moh. Naqib, warga Dusun Guluk - Guluk Tengah, Desa/Kecamatan Guluk - Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melaporkan AH, Warga Dusun Daja Songai, Desa Bilapora Timur, Kecamatan Ganding, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Sumenep, pada hari Kamis (13 Maret 2025).
Dalam laporannya, sebagaimana tercatat dengan Nomor: LP/B/147/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Moh. Naqib melaporkan AH, lantaran diduga telah melakukan penipuan terkait pinjaman modal usaha kepada Koperasi Pondok Pesantren Annuqayah di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada 7 November 2018, "AH, mengajukan pinjaman sebesar Rp 440 juta pada kami untuk keperluan usaha, dengan jaminan kerjasama antara pelapor dan terlapor. Namun hingga saat ini, AH, belum menyerahkan atau mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada koperasi sebagaimana dijanjikan," kata Moh. Naqib, Selasa (29/04/2025).
Oleh karenanya, koperasi mengalami kerugian besar.
"Dan saya sebagai pelapor, karena dipercaya menjabat sebagai ketua koperasi, merasa dirugikan oleh AH," terangnya.
Atas dasar itulah, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.
Sedangkan Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak