
MEMOonline.co.id, Sumenep- Tiga warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh anggota Polres Sumenep karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan warga yang menjadi korban.
"Ketiga pelaku berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34). Dari mereka, kami mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta peralatan cetak uang palsu," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (9/1/2025).
Aksi pelaku terungkap setelah korban melapor adanya uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Polisi langsung melakukan penyelidikan, memantau lokasi, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, dan sebuah songkok hitam. Dua pelaku, AS dan R, ditangkap di rumahnya, sementara AFW diamankan bersama alat cetak di lokasi terpisah.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakannya memalsukan dan mengedarkan mata uang negara.
Penulis : Sufyan Budi Wiranto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak