Foto: Pelaku pencurian mobil dan barang bukti
Foto: Pelaku pencurian mobil dan barang bukti
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda Jazz hitam di depan Toko Arini Mebel, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, pada Minggu (5/1).
Tersangka berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah aksi dramatis pengejaran hingga masuk ke area pondok pesantren di Desa Campaka.
Kasus bermula saat korban (MK) memarkir mobilnya tanpa mencabut kunci di depan tokonya sekitar pukul 08.30 WIB.
Tak lama, korban melihat mobilnya dibawa seseorang yang awalnya dikira teman.
Setelah mengecek CCTV, korban menyadari mobilnya dicuri.
Pengejaran melibatkan polisi dan warga yang meneriaki pelaku hingga tersangka terpojok di jalan buntu.
Pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil, kunci, dan sejumlah alat bantu kejahatan.
MS kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak