Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep- Koordinator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep diduga memperjualbelikan program bantuan BSPS kepada kepala desa dengan tarif Rp 3–3,5 juta per unit.
Pada tahun 2024, sebanyak 5.600 penerima program BSPS tersebar di 330 desa di Kabupaten Sumenep.
Dengan perhitungan tersebut, keuntungan yang diduga diraup Korkab mencapai Rp 19,6 miliar.
“Bayangkan, dari 5.600 penerima, Korkab bisa mendapatkan miliaran rupiah. Jadi, wajar kalau disebut mendadak jadi sultan,” ujar salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, pungutan dilakukan sebelum atau sesudah Surat Keputusan (SK) program keluar.
“Kalau bayar sebelum SK, tarifnya Rp 3 juta per unit. Tapi kalau setelah SK keluar, jadi Rp 3,5 juta. Ini sangat membebani kepala desa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura, Sarkawi, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini program murni bantuan dari pemerintah pusat. Kenapa di daerah malah diperjualbelikan? Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korkab belum memberikan tanggapan.
Masyarakat mendesak pemerintah segera mengusut tuntas dugaan ini agar program BSPS berjalan sesuai tujuan awalnya: membantu masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak