Foto: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat press rilis di Mapolres Sampang
Foto: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat press rilis di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang menangkap 2 kurir narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di jalan raya desa Pangereman, kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi di jalan raya desa Pangereman. Mereka rencananya akan membawa barang haram itu keluar daerah yakni ke Sumbawa NTB.
"Kedua tersangka berinisial YS dan IW, keduanya berasal dari kabupaten Lumajang," ucap AKBP Hendro saat press rilis di Polres Sampang, Selasa (31/12/2024).
Kata dia, pada 26 desember kemarin sekitar pukul 12.15 wib, kedua tersangka saat disergap oleh Satresnarkoba dan dibantu dari jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengamankan 2 buah plastik bening yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.
Dari 2 buah plastik tersebut ditemukan seberat 202.32 gram sabu yang dilapisi 4 lembar tisu warna putih, dan dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.
"Rencananya barang haram itu mau dibawa ke Sumbawa dengan imbalan untuk YS Rp. 15 juta, dan untuk IW Rp. 3 juta," terang Hendro.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Hendro.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak