Foto: Suaidi Asikin, Kabid Tribun Satpol PP Kabupaten Sampang
Foto: Suaidi Asikin, Kabid Tribun Satpol PP Kabupaten Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang masyarakat untuk Party dan membakar petasan.
Hal itu dikatakan Kabid Trantib Satpol PP Sampang Suaidi Asikin.
Kata dia, menjelang natal dan tahun baru, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Sampang agar tidak melakukan Party atau hiburan yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Juga dilarang menyalakan kembang api, petasan dan sejenisnya, sesuai dengan Perda no 7 tahun 2015," ungkap Suaidi, Selasa (24/2024).
Kata dia, aturan itu diterbitkan karena adanya aspirasi dari elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di kabupaten Sampang aman dan kondusif.
"Menjelang Nataru, tolong hindari kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," papar dia.
Pihaknya bersama Polres Sampang akan melakukan patroli bersama untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap larangan ini.
"Apabila nanti ada pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas," tegas Suaidi.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan, salon, hotel dan warung makan agar selalu menjaga situasi dan kondisi tetap aman dan kondusif.
“Ayo menjelang Nataru ini, kita ciptakan Sampang aman dan kondusif,” pungkas Suaidi,”.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak