Terbukti Bersalah, Kepsek Pemerkosa Anak Selingkuhan di Sumenep Diganjar 17 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa J, Kepsek pemerkosa siswi di Sumenep usai divonis penjara 17 tahun di PN Sumenep.
1583
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang tega memerkosa anak selingkuhannya sebanyak 5 kali, akhirnya divonis penjara 17 tahun oleh PN Sumenep, Selasa (17/12/2024).

Oknum Kepsek berinisial J (41) terbukti bersalah, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak selingkuhannya, berinisial T (13) yang masih dibawah umur.

Sementara pemerkosaan tersebut dilakukan Kepsek J, atas restu ibu korban berinisial E (41), yang ternyata juga guru ASN dan diketahui memiliki hubungan perselingkuhan dengan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Hakim Ketua, Jetha Tri Dharmawan dalam sidang putusan di PN Sumenep, Selasa (17/12/2024).

Hakim Jetha menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa J.

Bukan cuma itu, hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta terhadap yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, J diringkus anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis 29 Agustus 2024.

Dia diringkus di rumahnya di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget pada Kamis sore pukul 15.00 WIB.

Perkara ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi bahwa putrinya telah beberapa kali diantar oleh E, ibu kandungnya sendiri ke rumah J untuk diperkosa dengan dalih ritual penyucian diri.

"Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Jumat 30 Agustus 2024.

Belakangan terungkap bahwa ibu T tersebut memiliki hubungan perselingkuhan dengan Kepsek J dan pernah dijanjikan akan dibelikan Vespa. Karena inilah E diduga 'merestui' pemerkosaan terhadap putrinya.

Kepada polisi, Kasek J mengakui bahwa pemerkosaan yang dia lakukan terhadap T hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya, korban T mengalami trauma secara psikis.

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologis. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, korban mengalami trauma psikis," kata Widiarti saat itu.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

Komentar