Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Photo Bersama Usai Menerima Penghargaan Opini WTP.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Photo Bersama Usai Menerima Penghargaan Opini WTP.
MEMOonline.co.id, Bekasi - Torehan prestasi terus diukir Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati, Eka Supria Atmaja.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017.
Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya bagi Kabupaten Bekasi sejak 2014.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 yang diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jl. Mohamad Toha, Bandung, Senin (28/5/2018).
Saat menerima LHP, Bupati Bekasi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, beserta jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Neneng, sangat bersyukur dan berterimakasih karena bisa mempertahankan hasil yang baik tersebut, khususnya kepada seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang telah bekerja keras sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Neneng juga berharap, kedepan jajarannya agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan barang milik daerah.
Untuk diketahui, pada 29 Maret 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 kepada BPK.
Laporan itu terdiri dari Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca serta Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, opini BPK merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan.
WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
“Opini yang diberikan pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud di kemudian hari,” ungkap Arman.
BPK, lanjut Arman, masih menemukan beberapa permasalahan. Seperti terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Buku II dan III Laporan Hasil Pemeriksaan.
Namun demikian, pungkas Arman, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. (Bam/Diens).