Foto: Ir. Edy Rasyadi, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep (by. Ibnu)
Foto: Ir. Edy Rasyadi, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep (by. Ibnu)
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar Rapat Paripurna pada Jumat malam (2/8/2024) untuk menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H, M.H, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasyadi, M.Si, memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi yang disampaikan pada Paripurna sebelumnya.
Konsep penganggaran dalam APBD 2024 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 2.593.557.169.163, ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 473.660.441.674, sehingga totalnya menjadi Rp. 3.067.217.610.838. Jumlah ini sama dengan total pengeluaran belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa semua potensi penerimaan daerah telah teralokasi seluruhnya kepada pengeluaran daerah dengan memperhatikan target kinerja pelayanan publik yang ditetapkan dalam Rancangan Kerja," ujarnya.
Selain itu, jawaban pemandangan umum fraksi juga membahas tentang pendapatan daerah lainnya, termasuk pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Program Upland, yang tetap sesuai dengan rencana pada perubahan APBD 2024.
Rapat juga membahas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk evaluasi periodik terhadap penyerapan realisasi anggaran melalui Desk Evaluasi. Pemerintah Kabupaten juga melakukan monitoring kemajuan fisik pembangunan untuk mendapatkan informasi dan perkembangan pembangunan yang dilaksanakan perangkat daerah serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga fokus pada pengurangan jumlah pengangguran melalui beberapa strategi, seperti peningkatan kompetensi SDM dengan pelatihan berbasis sertifikat BNSP, deteksi dini terhadap permasalahan di perusahaan, sosialisasi peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelaksanaan Job Fair, pemberdayaan masyarakat dengan bantuan keuangan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Rp. 2.249.113, yang merupakan UMK tertinggi di Madura.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak