Demi Puaskan Nafsu Biologis, Pria 36 Tahun di Sumenep Nekat Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Berusia 4 Tahun

Foto: Confrens Press penangkapan pelaku pencabulan anak
1655
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SP, 36 tahun, diamankan di rumahnya di Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan SP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.

Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain di teras rumah dan mainannya rusak.

Korban kemudian meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.

Saat itulah, tersangka SP mencium pipi dan mengelus kepala korban.

Tak hanya itu, tersangka SP juga memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban, sehingga mengakibatkan luka robek dan trauma pada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

Tersangka: SP, 36 tahun

Alamat: Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Korban: Anak perempuan berusia 4 tahun.

Waktu dan Kejadian: Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tempat Kejadian: Halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Motif: Memuaskan nafsu biologis tersangka.

Pasal yang disangkakan: Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti: Baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya predator anak yang mengintai di sekitar kita.

Orang tua perlu selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada anak.

Jika mengetahui ada anak yang menjadi korban pelecehan seksual, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah...

MEMOonline.co.id. Jember- Kabar membahagiakan untuk KPM karena stimulus bantuan kembali disalurkan oleh pemerintah Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kota Probolinggo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Rokok MAKAYASA di bawah naungan PT Mahaputra Nusantara terus memperkuat jaringan pemasaran melalui program bertajuk...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebanyak 18 siswa TK Al Hidayah Kaliwates, Kabupaten Jember, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu program Makanan...

Komentar