Wajib Dibaca ! Disnaker Akan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Patuh Ketentuan UMK

Foto: Kepala Disnaker Sumenep
1124
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Berdasarkan data Disnaker, dari 556 perusahaan yang ada di kota Sumekar ini masih terdapat sekitar 20 persen belum patuhi UMK atau sekitar 110 perusahaan. Bagia perusahaan yang diketahui lalai dalam mematubi UMK, Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UMK. Salah satunya dengan membekukan izin dari perusahaan tersebut.

"Ya, saya akan memberikan sanksi tegas," kata Fadillah, Jum'at (25/5/2018). 

Tahun ini UMK Sumenep sebesar Rp1,645.000. Rata-rata perusahaan yang tidak membayar adalah perushaan yang masuk kategori petlrusahaam kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam. 

“Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawa sekutar lima jam. Pendapatannya pun kecil," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada toko yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil,” tandasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar