Akhirnya ! Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pemdes Pagerungan Kecil Masuk Babak Baru, Malik Alam Mulai Dimintai Klarifikasi Tim Penyidik Kejari Sumenep

Foto: Malik Alam, pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana desa Pemdes Pagerungan Kecil
2269
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memasuki babak baru.

Saksi pelapor atas nama Malik Alam, hari ini Senin (27/05/2024) mulai dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, atas laporannya beberapa waktu lalu.

Pantauan media ini, Malik Alam datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tepat pukul 10.40 Wib. Berselang beberapa saat kemudian tepat pada pukul 11.20 Wib pelapor memasuki ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) lantai 2 Kejari setempat.

Usai dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan, kepada media Malik menyampaikan sudah membuka semuanya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas apa yang sudah dilaporkannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Desa (DD) Pagerungan Kecil.

"Tadi saya sudah sampaikan prihal apa yang saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, yang dimulai dari tahun 2023 dan 2024. Ini nanti akan menjadi pintu masuk pada persoalan di tahun 2020-2022 terkait adanya indikasi penyalahgunaan pemakaian DD" katanya, Senin (27/05/2024).

Pelapor berharap, dengan telah dilakukan konfirmasi sekaligus klarifikasi atas laporan yang ia layangkan, kiranya ada tindak lanjut, bahkan ada tim Jaksa bisa turun langsung ke lapangan, sehingga persoalan yang terjadi di bawah bisa terang benderang.

"Harapannya, pihak Kejaksaan harus menindak lanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, setelah pemeriksaan kades beserta aparat lainnya," ujarnya.

Menurut Malik, ada kemungkinan dalam pelaporannya ini sejumlah akan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan, sehingga apa yang dilaporkannya tidak dinilai sebagai fitnah atau sesuatu yang mengada-ada.

"Tadi juga pihak Kejaksaan, selain Kades, Sekdes Bendahara dan BPD rencananya akan dimintai keterangan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, pemanggilan pelapor merupakan langkah awal untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas apa yang dilaporkannya.

"Kita mintai keterangan sekaligus klarifikasi. Kalau bicara penyidikan masih harus terlalu jauh, nunggu tahapan prosesnya, kan nanti ada penyelidikan dan lainnya," katanya.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Tangis haru tak mampu dibendung Sahari (70), seorang kuli bangunan asal Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember,...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) terus berkomitmen...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Di tengah pesatnya pembangunan dan arus perubahan zaman, masyarakat diimbau tidak melepaskan akar budaya yang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten...

Komentar