Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Warga Negara Malaysia Dipulangkan ke Negaranya

Foto: Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak saat mendeportasi dua warga Malaysia
170
ad

MEMOonline.co.id, Surabaya- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak Kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing yang bermasalah pada Kamis (4/04/2024).

Kali ini dua warga negara Malaysia dipulangkan oleh petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.

Dua orang tersebut berinisial MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun).

MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.

“Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujar Verico.

Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut.

“Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tutup Verico.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua pria diantaranya insial HA (40) warga Desa Pasirian dan F (42) warga Desa Selok...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Laga Derby Jatim antara Madura United vs Arema FC pada pekan ke-34 atau laga pamungkas BRI Liga 1 2023-2024 musim ini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep pertanggal 28 April menerima rekap pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk...

Oleh     :   Dr. Hananto Widodo, S.H.,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

Komentar