Pernyataan BPK Atas Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan

Foto: Ilustrasi Gambar Gedung BPK
2480
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam siaran persnya, Jumat (3 November 2023).

Penulis    : Bambang/RJN

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

Komentar