Foto: Barang bukti yang diamankan Polres Sumenep
Foto: Barang bukti yang diamankan Polres Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Oro,Desa Kasengan, Kecamatan Manding,Kabupaten Sumenep, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 13.00 wib.
Tersangka R (47) jenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai petani, asal Dusun Tajjan Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengatakan Polres berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,8gram.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam," jelas AKP. Widiarti.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak