Dinilai Tidak Sesuai Perda, HMI Sumenep Demo Pembangunan BHC ke Pemkab dan DPR

Foto: HMI Sumenep saat melakukan demontrasi di depan Kantor Pemkab
1909
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumenep melakukan aksi demontrasi ke Kantor Pemkab Sumenep dan Kantor DPRD setempat, Kamis (20/7/2023).

Aksi Demonstrasi tersebut dilakukan, terkait Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) yang dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Dalam orasinya, massa menuntut Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk meninjau ulang Dinas terkait yang ikut andil dalam mengatur izin pembangunan BHC.

Bahkan dari beberapa tuntutan yang diajukan, HMI mempertanyakan kepedulian Bupati, bukannya memperhatikan peningkatan pelayanan di RSUD Moh. Anwar Sumenep, tapi malah sibuk ikut dalam pembukaan pembangunan gedung BHC.

Korlap aksi Baharudin menjelaskan, pihaknya mewakili HMI atas nama masyarakat Sumenep meminta dan menuntut Pemerintah Daerah untuk segera lakukan garis sempadansempadan sesuai amanah Permen PUPR, segera menertibkan bangunan gedung BHC, meminta Bupati Sumenep memecat empat Kepala Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP, dan Dinkes, serta mencabut izin pembangunan BHC.

"Dari awal kita sudah memfollow-up (tindak lanjut) dari beberapa media. Kita juga sudah menemui Dinas terkait namun tidak ada tanggapan yang baik dari Pemerintah," jelasnya.

Baharudin menilai, jika mau berbicara regulasi pihaknya mengaku menantang Pemerintah untuk mengkaji Perda dan Permin mulai persoalan aspek lingkungan dan sungai.

Bahkan, Pemerintah sebagai pembuat Perda tetapi tidak percaya pada Perbup (Peraturan Bupati) yang dibuat. Buktinya ada beberapa temuan yang menurutnya sangat melanggar.

"Kita ingin Pemerintah mencabut izin pembangunannya (BHC). Lalu pecat Dinas terkait. Karena menurut kita Bupati berkhianat kepada rakyat. Bupati berpihak pada kaum kapitalis," tegas Baharudin.

Pihaknya menyebut, dalam Peraturan Daerah, seharusnya jarak sungai dengan bangunan sepanjang 50meter. Tapi setelah melalui kajian investigasi, ternyata jaraknya tidak sampai dari 3meter.

"Sebelumnya kita juga sudah mendatangi Dinas terkait untuk kejelasan tahapanberkasnya sampai proses izinnya. Tapi malah saling lempar dengan mengatakan diproses oleh Jawa Timur. Apa maksudnya?," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya mengancam akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi jika Pemerintah tidak segera mengabulkan apa saja yang menjadi tuntutan HMI.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar