Foto: Kamarullah kuasa hukum Amaliya korban penganiayaan
Foto: Kamarullah kuasa hukum Amaliya korban penganiayaan
MEMOonline.co.id, Sumenep – Kamarullah, selaku kuasa hukum korban penganiayaan atas nama Amaliya (34), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan melaporkan Polsek Kota Sumenep, ke Propam.
"Kami akan melaporkan ini, ke Propam kalau perlu Polsek kota akan kami gugat. Karena pelaku saat melakukan penganiayaan dengan kondisi mabuk berat," katanya.
Tindakan itu kata Kamarullah sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara kleiyennya yang dianggap tidak benar. Pasalnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun terduga pelaku AA (inisial laki-laki) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, tidak dilakukan penahanan kata Kamarullah diduga tanpa melalui proses yang benar, yakni tanpa adanya surat penangguhan penahanan dari tersangka.
"Alasan penyidik cuma tersangka akan koperatif tanpa adanya jaminan. Siapapun kalau diberi keringanan seperti itu, baik pelaku perampokan, pembunuh pasti mau. Saya yakin meskipun orang salah tidak mau masuk tahanan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media membenarkan tidak melakukan penahanan pada tersanga penganiaan. Alasannya penyidik mempunyai keyakinan tersangka akan koperatif, berjanji tidak menghilangkan barang bukti dan yang lain.
Saat ini kata Widiarti tersangka saat ini dikenakan wajibkan lapor dua kali selama sepekan. "Setiap hari Senin dan Kamis tersangka diwajibkan lapor," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya meyakini penanganan perkara itu tetap lanjut seseuai prosesur hingga selesai. Untuk proses tahap pertama saat ini telah selesai, bahkan gelar perkara juga telah dilakukan, sehingga saat ini tinggal pelimpahan.
"Dilihat dari historisnya keduanya punya hubungan istimewah, kami tidak menginkan ada dendam," tandasnya. (Ita/diens)